Suatu hari saya dikejutkan oleh sesuatu yang benar-benar di luar dugaan. Novel saya, Flavia de Angela dibajak! Definisi pembajakan dalam kasus saya adalah novel saya ditulis ulang setiap babnya lalu dishare di suatu situs & siapapun yang ingin baca dapat mendownloadnya secara GRATIS!
Ekspresi pertama yang saya rasakan terus terang adalah MARAH. Gemes banget lihat perilaku orang yang sebegitunya. Apa dia tidak tahu kalau yang dia lakukan itu sudah melanggar hak cipta orang lain? Sepertinya sih dia tidak tahu. Usianya masih muda, masih di bawah umur dan saya pikir dia tidak sadar kalau apa yang ia lakukan itu bisa dikenai sanksi berat. Kalau ada yang belum tahu bagaimana bunyi Undang-Undang Hak Cipta, yang biasanya ada di halaman awal suatu novel/buku, bisa baca di bawah ini:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Jadi sudah jelas ya, mengutip sebagian atau keseluruhan suatu karya cipta kemudian menyiarkan, memamerkan, mengedarkan apalagi menjual hasil karya cipta orang lain tanpa izin adalah PELANGGARAN terhadap Hak Cipta dan sanksinya cukup berat.
Kasus lain yang saya lihat ada teman2 penulis saya yang bukunya discan atau difotokopi terus dijual kembali! Ehm, itu sangat-sangat jahat sekali. Apakah mereka tidak tahu bahwa novel atau buku itu merupakan hasil jerih payah seorang penulis - kekayaan intelektualnya yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan materi sebanyak apapun.
Bagi siapapun yang membaca artikel saya, mulailah mengevaluasi diri sendiri apakah kita termasuk yang mendukung pembajakan terhadap karya cipta? Ingat, yang termasuk membajak bukan hanya buku ya, bisa saja lagu atau film-film. Misalnya, mencopy DVD film Korea tanpa izin terus dijual kembali atau ditaruh di blog kalian untuk bisa ditonton orang lain. It's a big no no ya guys, saya percaya kalian adalah orang-orang baik yang juga berbudi luhur.
Selain itu kalau misalnya kalian mengutip sebagian quotes, puisi atau dialog dari suatu novel, please berikan keterangan darimana kalian mengambil kutipan itu. Jangan diaku-aku hasil pikiran sendiri :)
Untuk si pembajak Flavia de Angela, saya sudah memberikan peringatan tertulis. Apabila tidak digubris, berarti saya harus menempuh cara lain yang lebih tegas. Ehm, untuk yang bertanya-tanya seperti apa link yang membajak karya saya. Mohon maaf tidak akan saya beritahu, karena saya tidak mungkin mengiklankan hasil bajakan karya saya :)
Marilah menghargai Karya Cipta Orang Lain
Ekspresi pertama yang saya rasakan terus terang adalah MARAH. Gemes banget lihat perilaku orang yang sebegitunya. Apa dia tidak tahu kalau yang dia lakukan itu sudah melanggar hak cipta orang lain? Sepertinya sih dia tidak tahu. Usianya masih muda, masih di bawah umur dan saya pikir dia tidak sadar kalau apa yang ia lakukan itu bisa dikenai sanksi berat. Kalau ada yang belum tahu bagaimana bunyi Undang-Undang Hak Cipta, yang biasanya ada di halaman awal suatu novel/buku, bisa baca di bawah ini:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jadi sudah jelas ya, mengutip sebagian atau keseluruhan suatu karya cipta kemudian menyiarkan, memamerkan, mengedarkan apalagi menjual hasil karya cipta orang lain tanpa izin adalah PELANGGARAN terhadap Hak Cipta dan sanksinya cukup berat.
Kasus lain yang saya lihat ada teman2 penulis saya yang bukunya discan atau difotokopi terus dijual kembali! Ehm, itu sangat-sangat jahat sekali. Apakah mereka tidak tahu bahwa novel atau buku itu merupakan hasil jerih payah seorang penulis - kekayaan intelektualnya yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan materi sebanyak apapun.
Bagi siapapun yang membaca artikel saya, mulailah mengevaluasi diri sendiri apakah kita termasuk yang mendukung pembajakan terhadap karya cipta? Ingat, yang termasuk membajak bukan hanya buku ya, bisa saja lagu atau film-film. Misalnya, mencopy DVD film Korea tanpa izin terus dijual kembali atau ditaruh di blog kalian untuk bisa ditonton orang lain. It's a big no no ya guys, saya percaya kalian adalah orang-orang baik yang juga berbudi luhur.
Selain itu kalau misalnya kalian mengutip sebagian quotes, puisi atau dialog dari suatu novel, please berikan keterangan darimana kalian mengambil kutipan itu. Jangan diaku-aku hasil pikiran sendiri :)
Untuk si pembajak Flavia de Angela, saya sudah memberikan peringatan tertulis. Apabila tidak digubris, berarti saya harus menempuh cara lain yang lebih tegas. Ehm, untuk yang bertanya-tanya seperti apa link yang membajak karya saya. Mohon maaf tidak akan saya beritahu, karena saya tidak mungkin mengiklankan hasil bajakan karya saya :)
Marilah menghargai Karya Cipta Orang Lain